Beda Sikap dengan Partai NasDem, Tim Hukum AMIN Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tanggapi hasil Pemilu 2024.-@aniesbaswedan-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Walau Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Namun, sikap politik calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berbeda. Dia menegaskan tetap akan gugat hasil final rekapitulasi Pilpres 2024 ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah itu harus tetap ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Nonton Langsung Laga Timnas Indonesia vs Vietnam di SUGBK
BACA JUGA:Ada Parliamentary Threshold, Inilah Parpol yang Tidak Lolos ke Senayan
BACA JUGA:Rp3,9 Triliun Disiapkan KPw BI Cirebon untuk Penukaran Uang Jelang Idul Fitri
"Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ kata Anies dalam videonya, Kamis, 21 Maret 2024.
Menindaklanjuti pernyataan capresnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) resmi mengugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan itu dipimpin oleh ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan juga Kapten Timnas AMIN, Syaugi Alaydrus. Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
BACA JUGA:Ada Penawaran Istimewa di Informa Living Plaza Cirebon Jelang Idul Fitri
BACA JUGA:Gunakan Formasi 3-4-3, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia melawan Vietnam
BACA JUGA:Lanal Cirebon Gelar Tarhim Bersama Unsur Forkopimda di Masjid Jami Al Bahar
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK. Kami sudah lakukan secara online tadi malam, dan pagi ini kami peserta tim hukum semua lengkap didampingin oleh Kapten Timnas kita yang kita banggakan, Kapten Syaugi, kami hadir di MK untuk melengkapi semua bekas-bekas yang diperlukan," kata Ari di Mahkamah konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2024.
Ari mengatakan pendaftaran tersebut diterima dengan baik oleh MK. Dalam laporan tersebut, Ari mengaku pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: