Sejarah THR di Indonesia, Nominal Awalnya Ternyata Cuma Segini

Sejarah THR di Indonesia, Nominal Awalnya Ternyata Cuma Segini

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Namun, langkah tersebut menimbulkan tuntutan dari kaum buruh di sektor swasta yang menginginkan perlakuan serupa.

Hal ini mendorong pemerintah untuk mengatur pemberian THR secara lebih komprehensif. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan, seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 10/Men/1961 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977.

Pada masa Orde Baru, langkah penting diambil dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan. 

Aturan ini menjadi titik penting dalam sejarah, karena untuk pertama kalinya, hak para pekerja untuk menerima THR diakui secara hukum.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Kabupaten Cirebon, LSPC Siap Turun Lakukan Survei Cabup dan Cawabup

Baru pada tahun 2003, empat tahun setelah masa Reformasi, pemerintah memperkuat aturan seputar THR dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Undang-undang ini merinci berbagai aspek terkait THR, termasuk besaran, waktu pembayaran, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya.

Tak hanya sebagai pemberian uang menjelang hari raya, makna THR semakin meluas seiring berjalannya waktu. 

Kini THR menjadi simbol kepedulian dan kasih sayang yang diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti sembako, makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya.

Perusahaan yang tidak memberikan THR dengan memadai dianggap kurang peduli terhadap kesejahteraan karyawannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase