Resmi! TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, Inilah Tuntutannya
Panitera MK Muhidin menyerahkan bukti permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kepada Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Sabtu 23 Maret 2024 di Gedung MK. -Humas/Ifa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Memenuhi janji dalam menyikapi hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud) resmi daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024.
TPN Ganjar-Mahfud menyebutkan bahwa gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon, yakni KPU RI.
BACA JUGA:Aktivitas Vulkanik Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Wisatawan Diminta Waspada
BACA JUGA:Hadapi Bhayangkara FC, Persi Bandung Kehilangan Dua Gelandang Utama
BACA JUGA:Rusia Tangkap 11 Teroris yang Menyerang Acara Konser Musik, Korban Meninggal Dunia Menjadi 115 Orang
"Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Todung dalam konferensi pers seusai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.
Saat mendaftarkan gugatan ke MK, Todung tidak sendiri tapi ditemani oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:PPP Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya di Pilpres 2024
BACA JUGA:Joe Biden Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo, Presiden Amerika Serikat Punya Harapan Ini…
Menurut dia, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, dia menyebut TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.
Kemudian, meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu 20 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase