KPK Ingatkan Pejabat Publik Untuk Tidak Terima Gratifikasi Terkait Perayaan Idul Fitri

KPK Ingatkan Pejabat Publik Untuk Tidak Terima Gratifikasi Terkait Perayaan Idul Fitri

Logo KPK --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setiap momen peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, kirim-kirim parsel atau bingkisan kepada relasi merupakan hal yang wajar.

Namun, bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hal tersebut tidak diperkenankan karena dianggap sebagai gratifikasi.

Oleh sebab itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

BACA JUGA:Skuad Garuda Kokoh di Peringkat 2 Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

BACA JUGA:Bazar Ramadan, Upaya Penuhi Kepokmas dan Promosi UMKM Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Pemdaprov Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Hal itu disampaikan KPK mengingat pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. 

Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang."

BACA JUGA:Kapan Idul Fitri 1445 Hijriah? Wamenag RI: Diprediksi Jatuh pada Rabu 10 April 2024

BACA JUGA:Tok! Esya Karnia Puspawati Pimpin KPU Kabupaten Cirebon 2024-2029

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase