Larangan BBM Dicabut Obat Bagi 25 Nelayan
CIREBON - Pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. Ditekankan bahwa semua kapal nelayan Indonesia boleh menggunakan BBM bersubsidi dengan volume 25 kiloliter per bulan. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, di Kantor Kementerian ESDM, Menteri ESDM Jero Wacik telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No 18/2013. Aturan itu mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu. Dengan demikian, surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak berlaku lagi. Surat itu berisi larangan bagi PT Pertamina dan badan usaha pendamping penyaluran BBM bersubsidi lainnya melayani pembelian BBM bersubsidi oleh kapal niaga berukuran di atas 30 gros ton (GT) Ketua FNB (Front Nelayan Bersatu) yang juga Ketua HNSI Jawa Barat, Ono Surono saat dihubungi Radarcirebon.com, Sabtu siang (22/2) menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. \"Akhirnya pemerintah sadar akan aturan yang telah dibuatnya sendiri dan telah membingungkan rakyat Indonesia terutama nelayan,\" ungkapnya. Bagi Ono, inkonsistensi pemerintah beberapa waktu lalu menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak perlu diulang. \"Permen perubahan ini sebagai obat buat 25 nelayan yang luka-luka akibat aksi bubar paksa yang dilakukan Polres Indramayu. Tiga Polisi korban lemparan batu dan beberapa nelayan diamankan satu hari di Polres Indramayu,\" imbuhnya. Lebih lanjut, pungkas Ono, sampai saat ini, Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin dan Khaerul Anam, masih berstatus sebagai tersangka. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: