Perampokan di Indramayu, Pelaku Ajak Korban Keliling Sampai Sumedang
2 pelaku perampokan dan 1 penadah diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Foto:-Anang Syahroni-Radar Indramayu
Adapun MF adalah residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2020.
“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: