Perampokan di Indramayu, Pelaku Ajak Korban Keliling Sampai Sumedang

Perampokan di Indramayu, Pelaku Ajak Korban Keliling Sampai Sumedang

2 pelaku perampokan dan 1 penadah diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Foto:-Anang Syahroni-Radar Indramayu

Adapun MF adalah residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2020.

“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: