Kapolri Minta Dihadirkan dalam Sidang PHPU Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran: Kepala BIN Juga
Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum Paslon Prabowo - Gibran saat menyampaikan tanggapannya pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis 28 Maret 2024 di Ruang Sidang MK. -Humas MK-Ifa
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak masalah jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Kapolri silakan saja,” kata Yusril santai saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2024.
Yusril mengatakan kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK. Hal itu berkaca pada empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sudah dikonfirmasi kehadirannya pada persidangan Jumat mendatang.
BACA JUGA:Tidak Ada Cuti, DPRKP Kota Cirebon Siagakan Petugas Pertamanan dan Juru Pangkas Pohon
BACA JUGA:Hati-hati untuk Pemudik, BMKG Memprediksi Hujan Ringan Saat Periode Mudik 2024
BACA JUGA:Agar Liburan Idul Fitri Aman dan Nyaman, Kemenparekraf Keluarkan Surat Edaran
“Ya seperti juga misalnya pemohon satu (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin) yang juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," tutur Yusril.
Dijelaskan bahwa Kapolri adalah seorang yang mewakili institusi kepolisian. Maka memang jalan atau cara untuk menghadirkan tidak bisa dilakukan oleh pemohon, melainkan atas kehendak MK itu sendiri.
Ditambahkan, jika tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lain meminta Kapolri dihadirkan dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindomengusulkan agar MK juga menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang.
BACA JUGA:Klub Liga Eropa Senasib Persija Jakarta, Terkena Hukuman FIFA
BACA JUGA:Juara Ketemu Israel, Runner Up Bertemu Spanyol, Nasib Timnas Indonesia di Piala Asia U23
BACA JUGA:Liga 1 Dihentikan, Kerugian Klub Bisa Mencapai Rp100 M
“Kami dari pihak terkait mengusulkan juga, seandainya dikabulkan oleh oleh majelis kakim, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” kata Nicholay Aprilindo, dalam sidang lanjutan PHPU tersebut.
Ketua majelis hakim Suhartoyo pun mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut, walaupun sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin 1 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase