Pemuka Agama Tersangka Pencabulan Anak Tiri Menghilang Tanpa Jejak, Kini Berstatus DPO

Pemuka Agama Tersangka Pencabulan Anak Tiri Menghilang Tanpa Jejak, Kini Berstatus DPO

Raden Reza Pramadia, kuasa hukum korban pencabulan dengan tersangka berinisial NHA. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Seorang pemuka agama tersangka  pencabulan anak tiri dikabarkan menghilang tanpa jejak.

Pemuka agama tersangka pencabulan anak tiri tersebut berinisial NHA.

Dia adalah pria asal Purwakarta, Jawa Barat yang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak tiri ke Polres Cirebon Kota.

Kabar menghilangnya NHA diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor Raden Reza Pramadia, Kamis (4/3/2024).

"Sejak 25 Maret 2024 panggilan ke-2 tersangka tidak hadir dan pada tanggal 26 Maret 2024 muncul Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Polres Cirebon Kota," ungkapnya.

BACA JUGA:Justin Hubner Tidak Dilepas ke Piala Asia U23, Ternyata Ini Alasan Klub

BACA JUGA:2 Korban Longsor Tol Bocimi, 3 Kendaraan Melaju dari Arah Jakarta ke Sukabumi

Pri yang akrab disapa Kang Reza ini mengatakan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada korban secara gratis.

"Sejak status pelaku dari terduga naik jadi tersangka, pelaku menghindari panggilan pertama dengan alasan sakit dan panggilan paksa pelaku sudah tidak ada di  kediamannya alias kabur menghilang. Kami sudah berusaha maksimal agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Reza mengaku kecewa dengan perilaku tersangka yang kabur pada proses penanganan kasus ini.

"Iya jelas kami sangat kecewa dia (tersangka) kabur. Apalagi tersangka ini merupakan pemuka agama juga. Ya kami bersama Polres Cirebon Kota masih terus mencari keberadaan dia (tersangka) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Semoga tersangka dapat segera ditemukan dan kembali diproses hukum," ucapnya.

BACA JUGA:Jumlah 300 Butir, Lansia Asal Cirebon Nekat Menyelundupkan Obat-obatan Terlarang ke Dalam Rutan

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri, masih terus dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasus ini sedangf ditangani oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V1/2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: