Pengeber Togel dan Pejudi Remi Dibekuk

Pengeber Togel dan Pejudi Remi Dibekuk

CIREBON – Peredaran judi Toto Gelap (Togel) masih marak di Kabupaten Cirebon. Ini terbukti dengan tertangkapnya dua orang pengeber judi togel oleh petugas Unit Reskrim Polsek Depok. Mereka adalah Fuad (56), warga Desa Karangasem, kecamatan Depok dan Junadi alias Ojan (42), warga Desa Gobang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tersangka yakni, berupa dua unit telepon genggam, 5 lembar kertas pasangan, 1 buah pulpen, dan uang tunai Rp2,4 juta. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, Sabtu siang (22/2), petugas mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka yang kerap mengedarkan judi togel jenis hongkong. Laporan itu lalu ditindaklanjuti polisi dengan menggerebek rumah tersangka Fuad. Kedatang polisi itu membuat kaget Fuad. Bahkan, dirinya hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan barang bukti togel. Usai menggerebek rumah tersangka Fuad, tak berselang lama, polisi pun berhasil menangkap tersangka Junaidi alias Ojan saat sedang mengedarkan judi togel di sebuah poskamling Desa Gobang. Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Depok guna proses hukum lebih lanjut. Kepada polisi, para tersangka mengaku, mendapatkan imbalan sebesar Rp15-4 ratus ribu dari bandar bernama Harun. “Saya sudah 1,5 tahun dan ikut Harun untuk ngedarin judi togel ini. Setiap hari saya setor ke Harun dan imbalannya lumayan bisa untuk makan,” tutur tersangka Fuad diamini tersangka Junaidi. Sementara itu Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Depok AKP Sobirin menuturkan, para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. “Kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar judi togel. Saat ini kami masih mengejar Harun yang disebut-sebut sebagai bandarnya,” ungkap Sobirin. Ditempat terpisah, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dukupuntang, juga l mengamankan tiga pejudi remi jenis tuyulan, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.00, di belakang sebuah warung nasi Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka yang ditangkap adalah, Dadang (35) warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Agus Maknun (32) warga Desa/Kecamatan Dukupuntang, Abdurrokhim (52) waga Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang. Ikut disita barang bukti berupa satu set kartu remi dengan sejumlah uang senilai 533 ribu rupiah. Sedangkan 3 orang tersangka lainnya berhasil kabur saat di gerebek. \"Para pelaku merupakan pemain lama dan penangkapan tersebut hasil informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku yang sering bermain judi disiang hari,\" kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Sudarman SSos, Minggu (23/2). (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: