HR Warga Harjamukti Kota Cirebon Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Polisi Setelah Penangkapan TR

HR Warga Harjamukti Kota Cirebon Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Polisi Setelah Penangkapan TR

Penangkapan TR oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Jalan Katiasa Kota Cirebon. Foto:-ISTIMEWA-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap HR (35) warga Harjamukti, Kota Cirebon

HR adalah rekan TR (39), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang sebelumnya sudah ditangkap polisi di Jl Katiasa, Kota Cirebon. TR diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Adapun HR ditangkap Polisi anti narkoba sehari setlah TR ditangkap atau pada Minggu (7/4/2024), di rumahnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota AKP Makruf Murdianto membenarkan penangkapan tersangka HR tersebut.

BACA JUGA:Berita Duka: 4 Teknisi CSB Mall Meninggal Dunia di Ruang Septic Tank

BACA JUGA:H-1 Lebaran Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Lalu Lintas Pemudik di Cirebon

"Betul bro sudah diamankan. Tersangka HR kami tangkap sehari setelah TR ditangkap. HR warga Harjamukti ini kami tangkap hasil dari kami melakukan pengembangan,"ujarnya kepada radarcirebon.com, Selasa (9/4/2024).

AKP Makruf menyebutkan, tersangka HR merupakan rekan TR sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

"Jadi dari kasus ini ada 2 tersangka yang kami amankan. HR ini ikut nganter dan makai bareng TR,"sebutnya.

Ditegaskan AKP Makruf, tersangka HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1. 

BACA JUGA:H-1 Lebaran 9.144 Pemudik Turun di Wilayah Daop 3 Cirebon, Diperkirakan Terus Bertambah saat Malam Takbir

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan paket sabu dari kedua tersangka itu rencananya akan diedarkan pada momen lebaran. Mereka ini ingin memanfaatkan situasi, dalam arti mereka ingin menyasar orang-orang atau pemudik yang baru datang dari Jakarta atau dari daerah lainnya,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, seorang pria berinisial T warga Talun, Kabupaten Cirebon ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota.

T ditangkap polisi anti Narkoba ini merupakan bandar narkotika jenis Sabu. T ditangkap polisi di sekitar Jl Katiasa, Kota Cirebon, Sabtu malam (6/4/2024) beserta barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 10 gram siap edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: