ASN Kota Cirebon Wajib Masuk Kerja
ASN Kota Cirebon Wajib Masuk Kerja-Abdullah-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah pusat menetapkan tanggal 16-17 April 2024 sebagai WFH dengan tujuan supaya arus balik tidak mengalami penumpukan, namun hal ini tampaknya tidak berlaku ASN di lingkungan Pemerintah daerah kota Cirebon.
Pj Sekda M Arif Kurniawan ST kepada Radar Senin (15/4) menjelaskan, kota Cirebon tidak menerapkan WFH selama kurun waktu 16-17 April 2024. "WFH 0 %," kata Arif.
Lebih jauh Arif menjelaskan, Mengacu Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 000.8.3/SE.XX-ORG tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil Negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan curi bersama hari raya Idul fitri 1445 Hijriah.
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Selesai Nonton Persib, Lanjut Dukung Timnas Indonesia U23
Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan ini kami sampaikan bahwasannya Penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Setelah libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada tanggal 16 April 2024 dan 17 April 2024, adalah melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO).
Tidak hanya itu, Kepala Perangkat Daerah dan BUMD agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Memastikan bahwa output dari pelayanan publik yang dilakukan, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, menggunakan media informasi untuk standar pelayanan melalui media publikasi.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Hari Ini, Di Jakarta Libatkan 6 Mobil, Di Surabaya Bayi 7 Bulan Jadi Korban
Kemudian membuka media komunikasi daring/online dan luring/offline sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
"Kami mengingatkan kepala perangkat daerah dan BUMD melakukan pemantauan dan pengawasan," tandasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: