Honorer K2 Bodong Dikembalikan, Ada P3K Tapi Sesuai Kebutuhan

Honorer K2 Bodong Dikembalikan, Ada P3K Tapi Sesuai Kebutuhan

JAKARTA - Banyaknya honorer bodong yang lulus di daerah-daerah menjadi perhatian pusat. Kejadian ini membuktikan adanya keteledoran pemda dalam mengurus administrasi honorer kategori dua (K2). \"Kok banyak honorer bodong yang lulus, ya kami kembalikan ke daerah. Panselnas kan hanya mengolah data yang sudah diajukan daerah,\" kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Senin (24/2). Honorer K2 harusnya hanya sekitar 120-an ribu orang. Namun jumlah tersebut terus membengkak menjadi 650 ribu. Membengkaknya honorer K2, lanjutnya, karena daerah semaunya memasukkan data tanpa melihat apakah asli atau palsu. \"Bagaimana pusat mau tolak 650 ribu honorer ikut tes, wong pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) yang tanda tangan usulan. Kami hanya memfasilitasi seleksi agar yang bodong itu ketahuan saat pemberkasan. Ternyata, sebelum pemberkasan sudah ketahuan banyak bodongnya,\" beber Setiawan. Mantan pejabat di Jawa Barat ini kembali mewanti-wanti pemda untuk melakukan verifikasi data honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus. Apabila pemda masih meloloskan honorer bodong, honorernya akan dianulir. Sedangkan PPK dan kepala BKD-nya akan dipidanakan. \"Pemberkasan di BKN akan tetap kita kawal agar hanya orang yang berhak saja yang bisa mendapatkan NIP. Kalaupun sudah kantongi NIP dan di belakang hari ketahuan SK honorernya palsu, BKN akan membatalkan NIP yang sudah dikeluarkan,\" pungkasnya. Meski pusat memberikan kesempatan bagi honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS untuk ikut tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) tetap jadi persyaratan utama. Masing-masing instansi harus mencantumkan berapa kebutuhan PNS serta PPPK. \"Bagi daerah yang mengutamakan PPPK karena ingin menampung honorer kategori dua (K2) gagal boleh-boleh saja,\" kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, tadi siang. Pemerintah mengalokasikan 60 ribu untuk PNS dan 40 ribu PPPK dalam seleksi CPNS 2014. Dengan demikian instansi yang memiliki honorer bisa mengajukan berapa kebutuhan pegawai. Dijelaskan Setiawan, ada beberapa daerah yang mengaku ingin mengakomodir honorer gagal CPNS dulu baru pelamar umum. Sementara ada juga yang memilih mengambil pegawai dari tenaga fresh (pelamar umum). \"Nanti akan kita lihat usulannya seperti apa. Yang jelas kita kepengen honorer yang dimasukkan PPPK harus benar-benar dibutuhkan organisasi,\" tegasnya. Selain anjab dan ABK, belanja pegawai juga menentukan jumlah kuota yang diberikan ke masing-masing instansi. Instansi dengan belanja pegawai di atas 50 persen dari total APBD, tidak akan diberikan formasi, baik CPNS maupun PPPK. TUNJANGAN PPPK SAMA BESAR Honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS dan berusia di atas 35 tahun, diimbau tidak ngotot menjadi PNS. Mereka diminta mempersiapkan diri menghadapi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). \"Jadi PNS atau P3K sama saja, kesejahterannya sama. Bedanya hanya pada tunjangan pensiun saja. PNS ada pensiunnya, P3K tidak ada,\" kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Senin (24/2). Tapi, lanjutnya, P3K, bisa mendapatkan pensiun dengan mendaftar ke instansi tempat bekerja. Kelebihan lain dari P3K tidak ada pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena selama instansi masih membutuhkan, P3K akan terus bekerja. \"Perekrutan P3K lebih jelas karena disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga anggarannya juga sudah dipertimbangkan dan PHK tidak akan berlaku,\" terangnya. Ditambah mantan pejabat di Jawa Barat ini, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan P3K. Di luar itu tidak istilah honorer, dan lain-lain.(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: