Sidak Gedung Sate, Sekda Herman: Aturan WFH-WFO Pascalebaran Berjalan Baik di Jabar

Sidak Gedung Sate, Sekda Herman: Aturan WFH-WFO Pascalebaran Berjalan Baik di Jabar

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman saat sidak di Dinas Perhubungan Jawa Barat terkait pelaksanaan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2024 mengenai aturan kerja ASN pascalebaran 2024. -Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) telah menjalankan dengan baik ketentuan work from office (WFO) dan work from home (WFH) pascalebaran.

Herman memantau langsung presensi para ASN selama 2 hari pascalibur lebaran 2024 baik para ASN di sektor pelayanan publik maupun di administrasi pemerintahan.

"(Surat Edaran) itu sudah kita laksanakan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan berjalan dengan baik, bisa di cek di presensi platform digital yang kita miliki," ujar Herman Suryatman di Gedung Sate, Bandung, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:Inilah Kriteria Calon Bupati yang Akan Didukung oleh PPDI Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Red Sparks Hadir di Indonesia, Menpora: Terima Kasih Sudah Membuat Voli Indonesia Makin Hebat

BACA JUGA:Waspada! Inilah 6 Jenis Penipuan Investasi Kripto yang Marak Terjadi di Dunia

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah, ASN diberlakukan WFO kombinasi WFH.

Pemerintah mempersilakan ASN menunda kepulangan dari kampung halaman demi mengurai kemacetan saat arus balik.

Aturan ini berlaku 16-17 April. Setelah dua hari boleh WFH, aturan masuk kerja kembali ke normal.

Herman mengungkapkan, sejak Surat Edaran Menteri terbit, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung menginstruksikan jajaran birokrasi untuk menerapkan dengan baik.

BACA JUGA:OJK Optimis, Konflik di Timur Tengah Berdampak Kecil Bagi Stabilitas Jasa Keuangan Nasional

BACA JUGA:Ahli Nuklir UGM Menjadi DPO Polisi, Begini Kasus yang Menjeratnya

BACA JUGA:Insiden Kedua Mobil Nyeruduk di Kota Cirebon Hari Ini, Sekarang Giliran Toyota Rush Tabrak Ruko di Karanggetas

Di surat itu pegawai ASN untuk layanan publik harus 100 persen hadir. Untuk yang sifatnya administrasi pemerintahan termasuk layanan pimpinan dimungkinkan maksimal hadir 50 persen.

"Pengaturan teknisnya kita serahkan kepada para kepala OPD (perangkat daerah) mana yang WFO mana yang WFH," ungkapnya.

Setelah mengecek ruangan-ruangan di Gedung Sate, Herman melihat 50 persen pegawai hadir secara langsung dan 50 persennya melakukan WFH.

Sementara untuk layanan masyarakat seperti Dinas Perhubungan Herman memastikan 100 persen pegawai sudah masuk kantor.

BACA JUGA:Mau Tinggal di IKN? Yuk Ikutan Daftar Rekrutmen CASN, Pemerintah Buka 200 Ribu Formasi

BACA JUGA:Gunung Ruang di Sulawesi Utara Erupsi, Munculkan Fenomena Alam Ini

"Saya tadi cek ke ruangan-ruangan di Gedung Sate itu setengah-setengah karena Gedung Sate sifatnya supporting system jadi dimungkinkan 50 persen.”

“Tapi kalau untuk layanan masyarakat seperti Dinas Perhubungan itu sudah 100 persen," jelasnya.

Demikian juga untuk pemda kabupaten dan kota, Herman sudah menginformasikannya kepada para sekda.

BACA JUGA:Jelang Laga Lawan Indonesia, Begini Komentar Pelatih Australia U-23

BACA JUGA:Manfaatkan DD untuk Gelar Pembangunan, Kemenkeu Apresiasi 2 Desa di Sumedang

Kamis 18 April 2024, Surat Edaran sudah tidak berlaku. Artinya seluruh ASN harus sudah bekerja seperti biasa.

"Kamis mereka harus hadir sebagaimana ketentuan full 100 persen baik yang administrasi pemerintahan maupun yang layanan publik karena SE itu berlaku dua hari," pungkas Herman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase