2 Napi Majalengka Dibebaskan, Ini Dia Kasusnya
Kalapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan memberikan remisi kepada warga binaan pada momentum Idul Fitri 1445 Hijriyah. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
2 Napi Majalengka Dibebaskan, Ini Dia Kasusnya
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – 2 narapidana alias napi di Majalengka dibebaskan bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
2 napi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka tersebut mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Dijelaskan oleh Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan, bahwa saat ini terdapat total 348 napi yang menghuni lapas tersebut.
Dari total jumlah napi tersebut, sebanyak 257 orang mendapatkan remisi, 2 di antaranya beruntung telah memenuhi syarat untuk dapat remisi langsung bebas.
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan, Kapolres Cirebon Kota Gelar Halal Bihalal Bersama Tahanan
BACA JUGA:Waspada! Inilah 6 Jenis Penipuan Investasi Kripto yang Marak Terjadi di Dunia
"Ada dua orang yang mendapatkan remisi langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kemarin," demikian dikatakan oleh Wawan Irawan.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, sebanyak 255 napi lainnya dapat potongan masa tahanan antara 1 bulan, sampai dengan 2 bulan 15 hari.
"Yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, yang mendapatkan 1 bulan sebanyak 162 orang. Sedangkan yang mendapatkan 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 73 orang," jelasnya.
Kalapas menambahkan, bahwa para warga binaan harus mampu berupaya untuk terus meningkatkan kedisiplinan saat menjalani masa hukuman.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan di Jl Karanggetas Cirebon, Mobil Oleng Tabrak Ruko, Diduga Sopir Mengantuk
Menurut dia, dengan adanya remisi, maka setiap warga binaan harus memiliki motivasi untuk semakin disiplin mentaati peraturan.
"Adapun yang mendapatkan remisi langsung bebas diharapkan bisa mengamalkan pembinaan di dalam lapas untuk bekal kembali ke lingkungan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: