Babak Baru Kasus Pencabulan Anak Tiri di Cirebon, Istri Sah Bakal Lapor Balik
SA menunjukkan bukti postingan pencemaran nama baiknya yang dibuat oleh HFS.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus pencabulan anak tiri yang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, menemui babak baru.
Istri sah terduga pelaku, bakal melaporkan balik HFS selaku ibu dari anak yang diduga menjadi korban pencabulan.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh terlapor HN salah satu pemuka agama, hingga kini belum juga tuntas.
Bahkan kali ini, istri sah terlapor HN berinisial SA akan melaporkan HFS alias Umi ke Polda Jawa Barat, terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
BACA JUGA:Sanjungan Pemain Senior Timnas Indonesia, Ernando Ari Banjir Pujian
Diungkapkan Agus Prayoga selaku kuasa hukum SA istri terlapor HN, laporan akan masuk paling lambat Senin, 22 April 2024 mendatang.
"Paling lambat hari Senin kami akan melaporkan HFS alias Umi ini ke Polda Jabar terkait UU Cyber," ungkap Agus Prayoga saat menggelar jumpa pers, Jumat 19 April 2024.
Ditambahkan Agus, Umi bakal dilaporkan terkait ujaran kebencian dan menyebar berita bohong tentang kliennya.
"Dia (Umi) telah membuat posting di media sosial yang menghina dan membuat berita bohong tehadap klien saya SA," ungkapnya.
BACA JUGA:Gagal Tembus Pintu Masuk Makam, Ini Langkah yang Bakal Diambil Keluarga Keraton Kasepuhan
Pria yang akrab disapa AYO ini menegaskan, agar HFS alias Umi untuk meminta maaf dan meralat yang telah dilakukannya terhadap kliennya.
"Saya beserta keluarga klien saya meminta agar HFS alias Umi untuk segera bertobat, meralat dan meminta maaf atas perlakuannya kepada klien saya," tegasnya.
Agus juga menyebutkan bahwa HFS alias Umi tersebut merupakan pelakor suami kliennya.
"Dia (Umi) ini merebut suami sahnya klien saya. Lucunya, sudah merebut suaminya orang, dia malah membuat postingan yang hoax terhadap klien saya," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: