Rudi dan Sutan Akan Dipertemukan, Jika Tersangka Demokrat Segera Pecat

Rudi dan Sutan Akan Dipertemukan, Jika Tersangka Demokrat Segera Pecat

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). Keduannya akan didudukkan di kursi saksi pada persidangan perkara suap dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi. Tidak hanya Sutan dan Waryono yang dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang itu. Ada empat saksi lainnya yang dijadwalkan menjadi saksi. Rencananya, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. \"Saksinya ada enam. Pak Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, Nazer Zein, Didi, Budiarto, dan Widya,\" kata penasehat hukum Rudi, Rusdi A Bakar dalam pesan singkat, Senin (24/2). Dalam dakwaan Rudi, nama Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR disebut menerima USD 200 ribu. Duit ini merupakan bagian uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong. Duit ini diterima Rudi melalui Ardi pada 26 Juli 2013 di Plaza Mandiri, Jakarta. Rudi sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan mengaku memberikan USD 200 ribu kepada Sutan melalui politikus PD di Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Uang itu diserahkan Rudi di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono Jakarta Timur. Pemberian uang itu dilakukan pada hari yang sama setelah Rudi mendapat uang dari Deviardi. Uang itu disebut merupakan tunjangan hari raya (THR) dari Rudi kepada Komisi VII DPR. Meski demikian, Tri ketika bersaksi dalam persidangan Rudi, Selasa (18/2) lalu membantah pernah menerima sejumlah uang THR dari Rudi. Masih dalam dakwaan Rudi, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser disebut memberikan uang USD 150 ribu kepada Rudi pada awal bulan Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono. Waryono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM. Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas yang menjerat Rudi dan Ardi. Sebelumnya Juru Bicara Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menyatakan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bakal memecat Sutan Bathoegana jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Nurhayati menanggapi pertanyaan soal kemungkinan KPK menjaidkan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dimana, Sutan disebut ikut menerima aliran dana dari Rudi melalui Tri Yulianto. Dikatakan Nurhayati, partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Terkait soal sanksi, kata ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu, semua kader partainya sudah sama-sama menandatangani pakta integritas untuk tidak korupsi serta menjalankan politik beretika. Karena itu, begitu seorang kader PD terlibat dalam kasus korupsi dan sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan langsung dipecat. \"Kalau sudah jadi tersangka dan enggak mundur, otomatis diberhentikan sebagai anggota,\" katanya di Gedung DPR, Kamis (20/2). (fat/gil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: