Inilah Pendapat Bey Machmudin Terkait 3 Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

Inilah Pendapat Bey Machmudin Terkait 3 Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan pandangannya terkait tiga Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa 23 April 2024.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna di  gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa 23 April 2024.

Pada rapat paripurna kali ini, terdapat dua agenda rapat. Pertama, yakni tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat. 

Agenda rapat pertama dilaksanakan berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Jabar yang menugaskan Andi Zabidi menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jabar menggantikan Dede Chandra Sasmita. 

"Perubahan tersebut ditetapkan pada rapat paripurna kali ini," ucap Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat. 

BACA JUGA:2 Meninggal, 1 Kritis Keracunan Gas di Pelabuhan Kejawanan Cirebon, Pemilik Kapal Diduga Lalai

Sedangkan agenda rapat kedua, yakni Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Tiga Rancangan Perda Prakarsa DPRD Jabar. 

Bey Machmudin menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang telah dilaksanakan pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan Ranperda Prakarsa. 

Pertama, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen. 

Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Tips Berkendara Sepeda Motor Tetap Gaya

Ketiga, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan, dan Teknologi Jawa Barat. 

"Ketiga Ranperda prakarsa dimaksud tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat," ucap Bey Machmudin. 

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Bey menuturkan bahwa konsepsi dasar dalam penyusunan Ranperda ini pada hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Menurut Bey, dalam pelaksanaannya memerlukan penguatan peran Pemerintah Provinsi yang tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase