Belum Banyak yang Tahu, Inilah Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Jenis Pekerjaan

Belum Banyak yang Tahu, Inilah Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Jenis Pekerjaan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Dine Novaliza Dewi-Apridista Siti Ramadhani-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Risiko kerja bisa terjadi kapan saja secara tak terduga. Untuk itu, penting untuk melindungi diri dari terjadinya risiko kerja.

Dengan mendaftarakn diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pun kini semakin mudah.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Dine Novaliza Dewi menuturkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Pendaftaran juga kini sudah semakin mudah.

BACA JUGA:3 Korban Meninggal Dunia, 1 Kritis di Pelabuhan Kejawanan Cirebon, Diduga Keracunan Gas di Dalam Palka

BACA JUGA:Suhendrik Ketemu Elit Golkar dan Gerindra Kota Cirebon, Ada Apa? Oh Ternyata...

BACA JUGA:Inilah Pendapat Bey Machmudin Terkait 3 Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

"Selain bisa offline, tersedia juga secara online, sehingga peserta bisa mendaftar dari mana saja secara online," ungkapnya.

Ada empat kategori peserta yang bisa mendaftarakan diri menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Yang pertama Penerima Upah.

Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus sebagai penerima upah, kepesertaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja (perusahaan/Badan/Sejenisnya).

Pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerjanya melalui kanal online di website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat.

BACA JUGA:Aktivasi BPJS Pasien IGD Rumah Sakit Kota Cirebon Terkendala di Hari Libur Dibahas di Gedung Dewan

BACA JUGA:Kadal Cirebon Cycling Gowes Bersama Azrul Ananda, Rute Cirebon - Tasikmalaya

Berbeda halnya dengan pekerja yang masuk dalam sektor bukan penerima upah (BPU), pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri secara online melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau JMO Mobile.

Selain itu bisa juga langsung mendatangi kantor cabang terdekat atau bisa melalui Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) yang kini berjumlah sekitar 100 orang tersebar di wilayah Ciayumajakuning.

Bisa juga melalui smart agen seperti agent BRILink, BNI 46, Kantor POS, Indomaret, dan Isaku.

"Khusus untuk peserta BPU bisa mendaftarkan maksimal dua profesi dengan iuran termurah untuk program JKK dan JKM mulai dari Rp16.800 saja," terangnya.

BACA JUGA:Mantan Bupati Kuningan Dilarikan ke IGD

BACA JUGA:LPTQ Kota Cirebon Gelar Raker dan Pembinaan Kafilah MTQ

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melindungi pekerja konstruksi. Untuk mendaftarkan pekerja, Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi.

Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih menu Jakon. "Iuran disesuaikan dengan nilai proyek," ujarnya.

Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan masa kerja yakni seelum bekerja, selama dan setelah bekerja, serta perpanjangan masa kerja.

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Cirebon, Tertabrak Mobil Kontainer

Pendaftaran bisa dilakukan oleh Lembaga Penyalur Pekerja ataupun secara mandiri oleh PMI tersebut. Dengan iuran Rp370ribu PMI bisa mendapatkan perlindungan baik sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, dan 1 bulan setelah kepulangan ke Indonesia.

"Jika PMI mendapatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan maka bisa melakukan klaim yang masuk dalam kategori Kecelakaan kerja," tukasnya.

Beragam kemudahan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini dihadirkan agar semakin banyak pekerja di Indonesia yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase