Kemenkop-UKM: Tidak Ada Aturan yang Melarang Jam Operasi Warung Madura 24 Jam
Ilustrasi warung madura.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah dengan tegas tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), Arif Rahman Hakim.
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
BACA JUGA:Mantap! Tim Uber Indonesia Gulung Hongkong 5-0
BACA JUGA:Kaesang Pangarep: PSI Membuka Pintu untuk Jokowi dan Gibran
BACA JUGA:PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Simak Baik-baik Respon Anies Baswedan
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya pada Sabtu 27 April 2024.
Ia juga menambahkan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah (pemda) terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
Arif mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
BACA JUGA:Bupati Imron: Pentas PAI, Bikin Siswa Paham Pendidikan Agama dengan Baik
BACA JUGA:Tim Uber Indonesia Menang 3-0 Saat Lawan Hongkong
BACA JUGA:Hadapi Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23, Begini Kata Pelatih Uzbekistan
Ia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
Bahkan, Kemenkop-UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” jelas Arif.
BACA JUGA:Balon Walikota Cirebon Suhendrik Dukung Ide Pembentukan Cirebon Raya
BACA JUGA:Mau Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Kota Cirebon? Nih Lokasi dan Jadwalnya
BACA JUGA:Prof Rokhmin Dahuri dan Dave Laksono Kenalkan Suhendrik di Halalbihalal Sedulur Cirebon
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase