BPJS Bayar Uang Muka ke RS
KUNINGAN - Pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kuningan memberikan uang muka kepada pihak rumah sakit sebesar 50 persen. Pembayaran uang muka tersebut diharapkan bisa membantu operasional pihak rumah sakit ketika melayani pasien yang menggunakan kartu BPJS. Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan Rudhy Suksmawan menyebutkan, dari tujuh rumah sakit yang menjadi mitra, baru empat yang diberikana uang muka. Keempat rumah sakit tersebut adalah RSUD 45 Kuningan, RS Linggarjati, RS Juanda dan RS Wijaya Kusuma. Dari empat rumah sakit itu klaim pembayaran yang paling besar adalah RSUD 45, yakni mencapai Rp4,5 miliar. Kemudian tiga rumah sakit lainnya di kisaran Rp300 juta-Rp500 juta. Sementara RS Sekar Kamulyan, RS KMC dan RS Al-Syifa, pembayaran dilakukan setelah klaim pengajuan dikirimkan dan angkanya tidak jauh di kisaran Rp300 juta. Rudhy mengaku, hingga sekarang tidak ada kendala yang berarti. Untuk pembayaran secara keseluruhan adalah 15 hari setelah pengajuan klaim pembayaran dari pihak rumah sakit. Itu juga dengan catatan tidak ada kesalahan. Mengenai keluhan rumah sakit yang mengaku banyak biaya yang ditanggung melebihi pembayaran secara Indonesia Case Based Groups (INA CBGs), sesuai ketentuan BPJS, dibenarkan Rudhy. Namun menurutnya, jangan dilihat satu bidang saja, karena untuk pembayaran yang lain pun ada standar yang diterapkan rumah sakit lebih murah dengan yang ditetapkan BPJS. Dengan begitu, lanjutnya, terdapat subsidi silang agar tidak merugikan rumah sakit. Sementara pihak BPJS sendiri tidak akan membuat program yang merugikan rumah sakit karena sudah direncakan secara matang. Mengenai jumlah masyarakat umum yang mendaftar menjadi peserta BPJS, Rudhy menyebutkan, sudah terbilang di angka 5000-an. Jumlah itu di luar penerima bantuan iuran (PBI) dan juga non PBI yang ditanggung pemerintah. Warga Kuningan sendiri kebanyakan memilih premi yang paling murah, yakni Rp25 ribu/bulan. Untuk memberikan pelayanan mudah, BPJS meluncurkan pendafatran secara online. Layanan baru itu, kata Rudhy, untuk membantu warga agar tidak antre di kantor BPJS. Dengan mendaftar dengan sistem online warga tingal mengambil kartu saja. Sayangnya, hingga saat ini belum ada warga yang memanfaatkan layanan online tersebut. Mereka lebih memilih sistem manual dengan alasan lebih mudah bertanya kalau ada yang salah. Padahal, dalam sistem online pun pendaftar diarahkan. Terkait peserta pemegang kartu jamkesda non PBI baik warga miskin maupun para perangkat desa apakah sudah didaftrakan pemerintah, Rudhy menyebutkan, hingga saat ini belum ada lagi tindak lanjut. “Kalau saran saya sih dana yang ada dibayarkan, tapi itu semua terserah pemerintah. Namun, yang pasti ketika mereka berobat otomatis harus bayar, berbeda dengan peserta PBI,” jelasnya.(mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: