Tolak Bayar Sewa Lahan, SKPD Hanya Ingin Hati-hati

Tolak Bayar Sewa Lahan, SKPD Hanya Ingin Hati-hati

**Minta Dikaji dengan Serius LEMAHWUNGKUK– Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menempati lahan milik PD Pembangunan tidak merasa melawan wali kota. Hanya saja, apa yang disampaikan SKPD sebagai langkah hati-hati agar wali kota tidak tersandung persoalan karena kebijakan tanpa aturan jelas. Sebab, tanpa kejelasan yang regulasi dari pemkot, penarikan sewa lahan bisa masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Perkebunan (DKP3) Drs Syarip Hidayat MSi menegaskan, penolakan maupun keberatan bayar sewa atas lahan yang ditempati dan disebut milik PD Pembangunan, bukan berarti melawan perintah wali kota. “Tidak ada SKPD yang melawan wali kota,” ujarnya kepada Radar, Selasa (25/2). SKPD, lanjutnya, semata-mata ingin menerapkan prinsip kehati-hatian agar wali kota tidak tersandung masalah atau kesalahan atas kebijakannya nanti. Terkait keinginan PD Pembangunan menetapkan sewa kepada SKPD yang menempati lahannya, Syarip meminta ada kajian dan kepastian hukum. “Buat tim, lakukan kajian dulu,” tukas pria yang juga aktivis antikorupsi itu. Jika lahan PD Pembangunan disewakan orang atau perusahaan diluar milik Pemkot Cirebon, menjadi keharusan ada tarif sewa. Namun, sambungnya, menjadi aneh jika tanah yang prinsipnya milik Pemkot Cirebon dan dipakai SKPD di bawah kendali wali kota selaku pemilik PD Pembangunan justru harus membayar sewa lahan. Karena itu, jika pada akhirnya aturan menyatakan SKPD harus membayar sewa lahan kepada PD Pembangunan, Syarip yakin DKP3 maupun SKPD lainnya akan mentaati ketentuan tersebut. “Jangan sampai berdasarkan keinginan agar pemasukan meningkat, tapi mengabaikan aturan,” jelasnya. Di samping itu, selama ini SKPD tidak pernah dipungut tarif sewa. Padahal, sejak beberapa tahun lalu lahan yang ditempati sama dan tidak berubah fungsi maupun luasnya. Karena itu, dia meminta rencana kebijakan itu dikaji ulang. Sementara akademisi Unswagati Sigit Gunawan SH MKn menyatakan, tanpa kejelasan regulasi aturan, pengenaan tarif sewa kepada SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan, termasuk kategori pungutan liar dan ilegal. “Jangan memungut sewa tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bisa menjadi temuan pelanggaran,” jelasnya kepada Radar, kemarin. PD Pembangunan, lanjutnya, merupakan perusahaan daerah di bawah naungan Pemkot Cirebon. Sedangkan SKPD bekerja untuk Pemkot Cirebon juga. karena itu, ujar Sigit, akan menjadi temuan dan kejanggalan jika pemkot membayar lahan miliknya sendiri. Jika lahan PD Pembangunan digunakan pihak ketiga non SKPD, hal itu memang seharusnya dan wajib ada sewa menyewa melalui perjanjian tertulis. “Kalau pihak ketiga swasta, misalnya, tidak ada persoalan harus membayar sewa,” ucapnya. Sebab, pihak ketiga mendapatkan keuntungan finansial dari penempatan lahan PD Pembangunan tersebut. Sementara, untuk SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan sekalipun, tidak bisa ditarik sewa karena mereka bekerja untuk Pemkot Cirebon dan tidak bersifat komersil. Perintah wali kota sekalipun, kata Sigit, tidak dapat dijadikan landasan regulasi aturan dalam melakukan pungutan sewa kepada SKPD yang menempati lahan perusahaan plat merah itu. Sebab, instruksi wali kota tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Secara jelas, dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 33 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, menyebutkan tarif sewa untuk pihak ketiga. Jika dipaksakan, sangat terbuka wali kota ikut bertanggung jawab atas kemungkinan hukum yang terjadi. “Perintah walikota tidak dapat dijadikan dasar sewa menyewa. Itu lahan ditempati SKPD, bukan pihak ketiga yang mencari keuntungan,” ujarnya. Karena itu, Sigit menyarankan agar PD Pembangunan lebih fokus menginventarisir lahan lain yang belum tergarap maksimal, dibandingkan harus memikirkan menarik sewa dari SKPD Pemkot Cirebon. PD Pembangunan, ujarnya, memiliki lahan yang luas dengan potensi usaha di bidang lain. Karena itu, dia berharap agar Direktur Utama PD Pembangunan saat ini, melupakan tarif sewa dari SKPD dan fokus mengembangkan diri dari sisi lain. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: