Kurir Sabu-sabu 1 Kg Ternyata Warga Jatiwangi Majalengka, Polisi Juga Mengungkap Fakta-fakta Lainnya

Kurir Sabu-sabu 1 Kg Ternyata Warga Jatiwangi Majalengka, Polisi Juga Mengungkap Fakta-fakta Lainnya

Polisi menggelar jumpa pers penangkapan kurir sabu di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (2/5/2024). Foto: -Baehaqi-Radar Majalengka

Kurir Sabu-sabu 1 Kg Ternyata Warga Jatiwangi, Polisi Juga Mengungkap Fakta-fakta Lainnya

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COMPolisi Majalengka menangkap kurir sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram.

Kurir sabu-sabu tersebut yang ditangkap di Gerbang Tol Kertajati tersebut ternyata warga Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Majalengka pada Kamis, 2 Mei 2024, diungkapkan bahwa, tersangka merupakan kurir narkoba lintas kabupaten.

Polisi mengungkapkan, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Jemaras Lor Cirebon, Kaur Desa: Sering Kejadian, Baru Kali Ini Tertangkap

Pelaku juga mengakui jika sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Wilayah III Cirebon dan Subang.

Ketika ditangkap, pelaku diduga akan mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dibungkus dengan label 'Guanyingwang'. 

"Pelaku ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan 1 jenis sabu dari Jakarta,” jelas Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto. 

Kapolres menambahkan, bahwa pemberi tugas kepada kurir sabu-sabu asal Jatiwangi Kabupaten Majalengka tersebut adalah seseorang berinisial EH.

BACA JUGA:12 Kasus, 13 Tersangka, Ini Dia Rapor Sat Reserse Narkoba Polresta Cirebon Selama April 2024

“Atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di wilayah Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka," jelasnya.

Sebelumnya, polisi Majalengka menangkap tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat 26 April 2024.

Penangkapan tersangka dilakukan di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali, wilayah Kabupaten Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: