Beri Efek Jera Pengusaha Sat Pol PP Bongkar Billboard Ilegal
KEDAWUNG-Pembongkaran papan reklame di Jalan Raya Kedawung tepatnya depan Polsek Kedawung ini, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. \"Untuk membuat efek jera terhadap pengusaha advertising yang ilegal,\" ujar Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohammad Msi kepada Radarcirebon.com saat ditemui semalam, Rabu (26/2). Amatan Radarcirebon.com, beberapa petugas Satpol PP mengamankan Jalan Raya Kedawung dibantu petugas Polsek Kedawung. Papan billboard dengan tiang pancang berukuran besar berlabel \'Arvindo\' pojok kanan bawah, berukuran 10x5 ini, sejak pukul 21.30 WIB bertuliskan produk elektronik ternama, satu persatu dibongkar. Menurut mantan Kadiskominfo ini, Satpol PP sudah elaksanakan sesuai dengan mekanisme bahwa suatu penertiban tentunya ada tahapannya. Pertama, sosialisasi memberikan pemahaman kepada para investor dan owner yang berkaitan advertise dengan mengundang rapat. Kedua, menginventarisir spanduk, baliho, papan reklame yang legal dan ilegal. \"Ada beberapa titik yang disinyalir baliho, papan reklame, dan bando yang ilegal,\" ujarnya. Terkait sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon, ia menyebutkan ada 30 papan billboard yang terpampang di pinggir-pinggir jalan wilayah Kabupaten Cirebon. \"30 papan billboar tidak memiliki izin atau pemasangannya sudah habis,\" ungkapnya di sela-sela penertiban papan billboard. Lokasi pertama yang menjadi sasaran penertiban berlangsung di wilayah Kecamatan Kedawung. Hal ini sesuai dengan hasil rapat internal bersama Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Marga. Abraham menambahkan, Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada pemilik billboard dengan mengundang rapat. Namun, cenderung diabaikan. Pihaknya mengirim surat teguran sebanyak 3 kali agar segera mengurus izin dan tidak ada tindak lanjut. \"Maka kita terpaksa bertindak tegas dengan membongkar papan billboard. Saya prihatin dinas teknis yang berkompetensi mengeluarkan izin tanpa memantau sejauhmana kepatuhan pengusaha atas aturan hukum yang berlaku,\" jelasnya. Tercatat 30 billboard milik 17 perusahaan advertising yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon, baik domisili wilayah Cirebon atau luar kota Cirebon. Sementara soal alat peraga para Caleg, Satpol PP akan mengundang seluruh partai politik yang ada. \"Kita ingin para caleg ini memberikan contoh kepada masyarakat dengan memasang alat peraga yang sesuai aturan,\" pungkasnya. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: