Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU Tidak Sah, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU Tidak Sah, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Foto:-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menyatakan bahwa penetapan klienya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian dianggap tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Alvin Lim usai sidang praperadilan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 7 Mei 2024 kemarin.

Alvin mengatakan penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.

BACA JUGA:Jagat Hiburan Tanah Air Berduka, Aktor Senior Dorman Borisman Meninggal Dunia

BACA JUGA:Menjaga Kebugaran Pemainnya Jadi Prioritas Shin Tae-yong Jelang Laga Play Off Olimpiade Paris 2024

"Bahkan, yang memberikan keterangan pers seharusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucap Alvin Lim.

Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

"Enggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana,” ujar Alvin Lim.

"Sebab kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia enggak akan bilang ini bukan punya saya."

BACA JUGA:Bupati Imron: P2WKSS Desa Karangwangi Harus Jadi yang Terbaik di Jawa Barat

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok: Kita Jangan Jadi Penonton

"Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi, tidak adanya mens rea. Pidana ini enggak ada. Nah, itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," ujar Alvin.

Dia pun menduga ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.

"Ini dia dijadikan tersangka November 2023. Alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kami prapid (gugat praperadilan). Mana ada dijadikan tersangka dahulu, saksi belakangan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase