Tukang Parkir di Kuningan Cabuli Gadis Disabilitas
Pelaku pencabulan terhadap gadis disabilitas yang terjadi di tempat wisata di Kuningan, mendekam di sel tahanan Polres Kuningan.-Tangkapan Layar Video-radarcirebon.com
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Nasib tragis dialami seorang gadis disabilitas intelektual. Mengalami pencabulan yang dilakukan oleh seorang juru parkir di KUNINGAN.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah lokasi wisata yang berada di wilayah Palutungan, Kabupaten Kuningan.
Dari pengakuan korban, pelaku dengan inisial FK (39) ini, melakukan pencabulan terhadap dirinya sebanyak 2 kali.
Pelaku kini sudah mendekam di sel Polres Kuningan. Jajaran Satreskrim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
BACA JUGA:PBB Kota Cirebon 2024 Naik, Berikut Ini Imbas yang Bakal Dirasakan Warga
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon saat Juara Umum Popwilda 2024, Nasib di Popda Bakal Cerah?
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Eka Prabawa, pelaku kini sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
Menurut I Putu, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang dilakukan orang tua korban kepada pihak Kepolisian.
"Kami Satreskrim Polres Kuningan mendapat laporan pada tanggal 22 April 2024, terkait adanya pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di daerah Palutungan," ucap I Putu, Selasa 7 Mei 2024.
Dijelaskan lebih lanjut, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada tanggal 17 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU Tidak Sah, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
BACA JUGA:Jagat Hiburan Tanah Air Berduka, Aktor Senior Dorman Borisman Meninggal Dunia
"Dimana pada saat kejadian, korban berada seorang diri di warung milik orang tuanya yang berlokasi di tempat wisata," ucap Kasatreskrim.
Setelah melakukan aksinya, ternyata perbuatan pelaku diketahui oleh paman korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: