Tukang Parkir di Kuningan Cabuli Gadis Disabilitas
Pelaku pencabulan terhadap gadis disabilitas yang terjadi di tempat wisata di Kuningan, mendekam di sel tahanan Polres Kuningan.-Tangkapan Layar Video-radarcirebon.com
Aksi tersebut, dilakukan pelaku kepada korban ketika tempat wisata dalam kondisi sepi pengunjung.
Peklaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kuningan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: