KLH Usulkan IPAL Masuk dalam Syarat Izin Prinsip
KEJAKSAN- Persyaratan izin prinsip nampaknya akan berubah. Pasalnya Kantor Lingkungan Hidup belum lama ini melayangkan surat ke Bappeda dan DPUPESDM untuk menambah IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai salah satu syarat dalam pengeluaran izin prinsip bagi pengembang atau perumahan. Ditemui belum lama ini, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Ir Agung Soedijono menjelaskan, keberadaan IPAL yang diwajibkan di perumahan diperkuat dengan adanya surat dari menteri lingkungan hidup belum lama ini. Dalam surat tersebut berbunyi bahwa sebagai besar sungai Indonesia sudah tercemar oleh limbah rumah tangga, maka dari itu, setiap perumahan diwajibkan memiliki IPAL. Berdasarkan surat tersebut, akhirnya KLH, lanjut Agung mencoba mewajibkan keberadaan IPAL dengan memasukannya di syarat izin prinsip. Di tahun 2014 ini, lanjut dia, pihaknya akan mulai coba menerapkan hal tersebut. \"Intinya hal ini mau akan kita coba dan diikat di perizinan. Dalam surat menteri itu ada, ya saya meneruskan surat itu ke Bappeda dan PU agar nanti saat memproses izin IMBnya diminta gambar IPAL-nya,\" bebernya. Dikatakannya, keberadaan IPAL menjadi penting, agar air limbah rumah tangga bisa terolah dengan baik. Tidak hanya itu, lanjut dia, setiap perumahan pun, lanjut dia, harus memiliki tempat pengolahan sampah sendiri. Artinya, lanjut dia, pengolahan sampah sudah tuntas di lingkungan perumahan. Tanpa harus mengangkut sampah ke TPA. \"Hal ini mau perlahan kita terapkan,\" lanjutnya. Bagaimana untuk perumahan yang sudah berdiri? Agung mengatakan, hal ini akan kembali dibicarakan. Mengingat, lokasi perumahan yang sudah ada sudah ditempati oleh warga. Dan hal ini, lanjut dia, akan menjadi PR pemerintah. \"Apakah dibiayai oleh pemerintah atau seperti apa? Ini menjadi PR untuk pemerintah daerah,\" tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: