Resmi, 406 Kuwu di Kabupaten Cirebon Dapat SK Perpanjang Masa Jabatan
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kuwu sesuai undang-undang yang berlaku.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-
BACA JUGA:Tiga Parpol di Kabupaten Cirebon Deklarasikan Koalisi untuk Menyongsong Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Pasca Gagal Lolos Olimpiade Paris 2024, Inilah Agenda Timnas Indonesia Berikutnya, Wajib Menang!
BACA JUGA:Hal-Hal Menarik Tentang Jempol Waterboom Ciledug yang Wajib Anda Tahu
Melainkan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: