Sebut Kuwu Tidak Paham Aturan

Sebut Kuwu Tidak Paham Aturan

PABUARAN- PT Mitra Putra Utama (MPU) selaku kontraktor pembangunan Pasar Pabuaran, tak terima kontraknya diputus Kuwu Pabuaran Kidul, Rusnadi Iyus. Bahkan, Humas PT MPU, Sa’adi menuding kuwu tidak paham aturan. Bahkan, PT MPU ngotot untuk membangun Pasar Pabuaran. “Kami prihatin terhadap keberadaan kuwu Desa Pabuaran Kidul . Siapapun nama dan orangnya, mungkin karena keterbatasan pendidikan atau minimnya pengetahuan terhadap ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di NKRI, sehingga memutus kontrak kerja sama yang sudah saling mengikat,” ujar Sa’adi, kepada Radar, Rabu (26/2). Diungkapkannya, PT MPU sudah memiliki kontrak kerja sama dan dikuatkan dengan surat izin bupati Cirebon, perihal izin bangun guna serah dalam bentuk revitalisasi dan renovasi Pasar Desa Pabuaran Kidul Nomor 143.1/1492/Pemt, tertanggal 14 Juni 2013. Tak hanya itu, berbagai prosedur untuk renovasi pasar sudah ditempuh termasuk Peraturan Desa Pabuaran Kidul nomor 01/2012 tentang pasar desa, Berita Daerah Kabupaten Cirebon nomor 5/2012 Seri E.4D, keputusan BPD Desa Pabuaran Kidul tanggal 24 Oktober 2012 nomor 141/Kpts.01/XI/2012, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Pabuaran Kidul Kecamatan dengan PT MPU pada 25 Oktober 2012 dan Surat Camat Pabuaran nomor 141/19.a/Kec tertanggal 14 Januari 2013. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengantongi Surat Kuwu Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran nomor 141/ 03/I/Desa tertanggal 15 Januari 2013, surat pemberian fatwa rencana pengarahan lokasi nomor 503/147.01/BPPT, surat keterangan perolehan dan penggunaan tanah nomor 503/147.2/BPPT, berita acara musyawarah rencana pelaksanaan renovasi dan revitalisai Pasar Desa Pabuaran Kidul tanggal 31 Agustus 2013, surat keterangan bahwa lokasi proyek telah dikosongkan, surat dari kuwu Pabuaran Kidul terkait persetujuan renovasi. “PT Mitra Putra Utama akan segera melaksanakan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya renovasi 11 Maret 2014. Apabila pihak kuwu Pabuaran Kidul masih menghalang–halangi, kami akan menyerahkan kepada yang berwajib,” tegasnya. (den/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: