Study Tour Masih Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Sesuai SE Pj Gubernur Jawa Barat

Study Tour Masih Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Sesuai SE Pj Gubernur Jawa Barat

Pj Walikota Cirebon, H Agus Mulyadi memberikan pernyataan terkait pelaksanaan study tour. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Study Tour Masih Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Sesuai SE Pj Gubernur Jawa Barat

RADARCIREBON.COM - Program study tour mendapat sorotan setelah kecelakaan maut menimpa bus di Ciater, Kabupaten Subang.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, langsung memberikan instruksi kepada para Bupati dan Walikota di masing-masing daerah untuk mengevaluasi program tersebut.

Lantas, yang sebenarnya bagaimana, pelaksanaan study tour masih boleh atau tidak?

Dalam SE Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour, Pj Gubernur tidak tegas melarang study tour. Namun, memberikan rambu-rambu yang harus diperhatikan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Nabung dari Hasil Ojek Payung, Anak Cirebon yang Alami Depresi Berat adalah Sosok Pekerja Keras

Pertrama, setiap satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan kegiatan study tour di dalam kota di lingkungan wilayah Jawa Barat.

Bisa dengan berkunjung ke pusat-pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. 

Tujuannya tentu saja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Jawa Barat.

Namun demikian, ada pengecualian bagi sekolah yang sudah memiliki rencana atau kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengadakan kegiatan study tour di luar Jawa Barat.

BACA JUGA:Genjot Rute Baru di Bandara Kertajati, Pemprov Jabar Berupaya Turunkan Biaya Avtur

BACA JUGA:Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Pj Wali Kota Larang Sekolah Study Tour Diluar Cirebon Raya

Yang kedua, Pj Gubernur juga menekankan agar study tour dilaksanakan dengan memperhatikan asas manfaat dan keamanan.

Kesiapan awak kendaraan serta keamanan jalur yang akan dilewati juga harus jadi pertimbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: