Kelas BPJS Kesehatan Dihilangkan, Ini Gantinya

Kelas BPJS Kesehatan Dihilangkan, Ini Gantinya

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-BPJS Kesehatan-

RADARCIREBON.COM - Kelas BPJS Kesehatan dari 1 hingga 3 akan dihilangkan. Sebagai gantinya bakal diberlakukan sistem baru.

Paling lambat pada bulan Juni 2025 mendatang, BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, akan diberlakukan sistem baru.

Nantinya sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan begitu, semua bentuk pelayanan medis maupun rawat inap untuk semua kelas, akan mendapat perlakuan sama.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Kabupaten Cirebon, Hati-hati, Penyebabnya Ternyata Hal Sederhana

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis semua kelas BPJS Kesehatan diberikan sama. 

Namun untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapat pelayanan berbeda.

Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi berlaku di semua rumah sakit paling lambat Juni 2025. 

KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. 

BACA JUGA:PLN Berikan Bantuan Komputer ke SMPN 3 Tengaran

Kebijakan tersebut ditetapkan lewat salinan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. 

Fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: