Presiden Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Pj Walikota Cirebon: Belum Terima Sosialisasinya

Presiden Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Pj Walikota Cirebon: Belum Terima Sosialisasinya

Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi ditemui radarcirebon.com usai menghadiri kegiatan di SMPN5 Kota Cirebon, Selasa (14/5/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Penghapusan itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Di dalam Perpres 59/2024, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. 

Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut isi Pasal tersebut;

Pasal 46A

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: