Pelecehan di Kuningan, Lokasi di Jalan Baru Cipari – Cisantana, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

Pelecehan di Kuningan, Lokasi di Jalan Baru Cipari – Cisantana, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi, memberikan keterangan terkait kasus pelecehan di Jalan Baru Cipari-Cisantana, Kecamatan Cigugur, Selasa (14/5/2024). Foto: -Agus Sugiarto-Radar Kuningan

"Korban sempat curiga dengan gerak-gerik pelaku dan sempat menghubungi orang tuanya untuk menjemput. Bahkan korban sempat video call dengan ibunya untuk menunjukkan lokasinya. Namun belum sempat ibunya menjemput, peristiwa tak senonoh itu terjadi," terang Putu.

Korban seketika menangis lalu bergegas pulang bersama temannya dan menceritakan kemalangan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya di rumah.

BACA JUGA:Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Tahap Kedua Siap Dibuka, Harga Diturunkan  

Tak terima anaknya telah dilecehkan, orang tua RA pun kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Atas laporan tersebut, kemudian kami tindaklanjuti mencari keberadaan pelaku. Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban, akhirnya kami bisa menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti," ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku yang masih berstatus lajang ini mengaku khilaf melakukan perbuatan cabul itu karena kesal ditertawakan korban yang melihatnya buang air kecil di semak-semak.

"Pelaku saat itu sedang mencari rumput untuk ternak di rumahnya. Dia kesal karena ditertawakan korban saat buang air kecil di semak-semak, hingga kemudian muncul ide melakukan tindakan pelecehan tersebut sebagai pembalasan. Namun bagaimanapun juga, perbuatan pelaku tersebut masuk dalam kategori pencabulan karena dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengalami trauma," sebut Putu.

Atas perbuatan tersebut, pelaku AUJ pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: