Buntut Kecelakaan Maut di Ciater, Kemenhub Bakal Buat Skema Piloting Penataan Bus Pariwisata di 6 Provinsi
Inilah tampang bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa puluhan siswa SMK Lingga Kencana depok usai mengalami kecelakaan maut di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei 2024 petang.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Imbas dari kecelakaan maut bus pariwisata yang menewaskan 11 orang di Jalan Ciater, Kabupaten Subang akhir pekan lalu, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertindak.
Kemenhub telah menyiapkan enam provinsi percontohan untuk melakukan pengecekan atau penataan hingga evaluasi terhadap bus-bus pariwisata.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri rapat perihal Angkutan Pariwisata dengan tema 'Membangun Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan' bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Gedung NTMC Korlantas Polri, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Hotman Paris Bahas Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Memohon ke Prabowo dan Kapolda Jabar
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Mengenalkan Anak dengan Gadget? Ternyata Boleh Sejak Usia 4 Tahun
BACA JUGA:Thom Haye di Mata Como, Jangankan Pemain Inti, Jadi Cadangan pun Tidak Masuk
"Sebagai upaya sistematis dan dengan ukuran-ukuran yang jelas, kami akan membentuk enam kabupaten (Provinsi) sebagai piloting untuk dilakukan suatu penataan, evaluasi, bahkan kita memberikan teknik atau cara melakukan pengecekan atau ramp check," ucapnya.
Disebutkan, enam provinsi yang akan menjadi piloting antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Diharapkan, apa yang diterapkan bisa diteruskan hingga ke tingkat kabupaten maupun kota.
BACA JUGA:Galang Dukungan, Yoga Kumpulkan 40 PAC PDIP
BACA JUGA:Rangkaian Produk LG 2024 Membawa Koleksi CES dan Kategori Baru
"Kami sudah bersepakat, bersama-sama Korlantas, Dishub, nanti Organda saya minta untuk lakukan, dan Kompolnas yang memiliki anggota sampai di tingkat-tingkat provinsi juga memberikan dukungan," u
"Kita mendapatkan masukan diantaranya membuat koalisi instansi jalan, baik jalan yang bisa dilalui ataupun tanda-tanda jalan dengan kecepatan tertentu,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase