Anggota DPR RI Ini Minta Money Politic Dilegalkan Dalam PKPU, Begini Alasannya

Anggota DPR RI Ini Minta Money Politic Dilegalkan Dalam PKPU, Begini Alasannya

Money politics minta dilegalkan dalam PKPU.-Ist-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Entah apa yang ada dipikirannya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hugua memberikan saran yang cukup kontroversial saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Rabu 15 Mei 2024 di Jakarta.

Hugua mengusulkan agar money politics atau politik uang dilegalkan dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dalam RDP tersebut, Hugua mengatakan bahwa seharusnya politik uang dilegalkan saja dalam PKPU. Hal ini berkaitan dengan kualitas Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Beda dengan Kemarin, Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Harus Undur Diri Jika Maju ke Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Hotman Paris Bahas Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Memohon ke Prabowo dan Kapolda Jabar

BACA JUGA:Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Irak dan Filipina Rombak Skuad Besar-Besaran

"Berkaitan dengan kualitas Pilkada nanti, tidak kah kita pikir money politics dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu karena money politics ini keniscayaan," ujar Hugua.

Dia menuturkan bahwa pelegalan money politics bagus untuk diterapkan agar tidak adanya lagi istilah kucing-kucingan, akan tetapi tentunya dibatasi nominalnya.

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja dengan batas berapa," kata Hugua.

BACA JUGA:Galang Dukungan, Yoga Kumpulkan 40 PAC PDIP

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Mengenalkan Anak dengan Gadget? Ternyata Boleh Sejak Usia 4 Tahun

BACA JUGA:Thom Haye di Mata Como, Jangankan Pemain Inti, Jadi Cadangan pun Tidak Masuk

"Kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang nanti ke depan adalah saudagar," sambungnya.

Dia juga menjelaskan bahwa money politics dapat membantu pihak Bawaslu RI agar lebih mudah mengawasi karena sudah adanya batasan nominal yang dimasukan dalam PKPU nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase