Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Kita Hormati Proses Hukum

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Kita Hormati Proses Hukum

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin terbitkan surat edaran terkait study tour. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin akan menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. 

"Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu," ucap Bey di Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar saat ini sudah dalam posisi yang profesional dalam menangani kecelakaan itu.

BACA JUGA:Di Liga Indonesia Baru Diterapkan, VAR di Liga Inggris Mau Dihapus

BACA JUGA:Alat Kontrasepsi dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Sat Pol PP Kabupaten Cirebon Berumur 74 Tahun

BACA JUGA:Kisah Kelam Rahmat alias Herang: Ayah Dibunuh, Kini Dia Dipenjara karena Bunuh Ibu Kandung

"Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu," ucap Bey. 

Sebelumnya, Bey sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. 

SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. 

BACA JUGA:Motor Merah Nopol E 7460 AN Milik Egi di Film Vina, Kode untuk Polisi?

BACA JUGA:Festival Band Cirebon Katon, Band Polresta Cirebon Raih Juara

BACA JUGA:Toulon Cup 2024 Tayang di Televisi Nasional, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U20

Adapun SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan akan terus dikaji.

BACA JUGA:Bupati Imron Pastikan Kepatuhan PerusahaanTerhadap Hak Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase