Di Draft RUU Pilkada: Calon Kepala Daerah Diuji Publik dan Dipilih DPRD
JAKARTA- Komisi II DPR sepakat AKAN menggelar uji publik kepada para calon pemimpin daerah. Hal ini sudah tertuang dalam draft RUU Pilkada yang saat ini telah dibahas. \"Walaupun dipilih oleh DPRD, partai tak bisa begitu saja mengajukan calonnya. Harus diuji publik oleh KPU selama 6 bulan,\" ujar Ketua Komisi II Agun Gunandjar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2) seperti dikutip detik.com. Agun mengatakan langkah ini diambil demi mendapatkan outcome yang lebih baik. Uji publik ini nantinya akan dilakukan oleh tim panel bentukan KPU yang berisi lima orang. Lima orang ini terdiri dari satu orang dari KPU, 2 tokoh masyarakat, dan 2 orang akademisi. Mekanismenya, partai nantinya mengusulkan nama ke KP untuk menjadi bakal calon (balon). Lalu KPU mengumumkan balon tersebut kepada publik. \"(KPU) meminta seluruh warga untuk memberi masukan kepadanya,\" imbuhnya. Setelah masukan dari warga terkumpul, panel mengadakan sidang. Di dalam sidang yang digelar terbuka itu lah para balon akan dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan warga yang telah masuk Agun menjelaskan bahwa panel tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya balon-balon tersebut. \"Tapi (para balon) mendapat sertifikat uji publik, seluruh publik sudah tahu integritas balon itu. Terserah partai akan tetap terus (mencalonkan) atau tidak,\" ulas Agun. \"Nanti kalau panel boleh menentukan (lolos atau tidak), pasti ada proses lagi di dalam, nggak mau kita,\" imbuhnya. Menurutnya, cara ini juga menjadi cara untuk menjawab kekhawatiran publik terkait politik dinasti. Rencananya pola ini akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. \"Daripada bicarakan garis keturunan, wong ada Kennedy. Yang dilarang itu, yang nggak punya kompetensi tapi maju,\" kata Agun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: