Cerita Titin Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon saat Persidangan: Logikanya Engga Ketemu!

Cerita Titin Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon saat Persidangan: Logikanya Engga Ketemu!

Titin Prialianti SH MH salah satu kuasa hukum terpidana menunjukkan lokasi bekas warung Bu Titin tempat kliennya nongkrong, Minggu (19/5/204). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Kota CIREBON, Jawa Barat, hingga saat ini, masih menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum para terpidana yang telah divonis dalam kasus pembunuhan itu menilai adanya kejanggalan dan rekayasa saat proses penangkapan terhadap para pelaku.

Titin Prialianti SH MH, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan sejumlah kejanggalan tersebut, Minggu (19/5/2024).

Menurut dia, dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa para terpidana tersebut sedang nongkrong di warung milik Ibu Nining yang berada di pinggir jalan Perjuangan.

BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Sebut Nama Dede dan Aep, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Tim Ruben Onsu Bocorkan Informasi Mengejutkan Saat Masuk Rumah di Majalengka

Namun, Menurut Titin, letak warung yang disebut dalam tuntutan jaksa tersebut, ternyata ada di dalam gang dan tidak dapat terlihat langsung dari jalan raya.

"Di tuntutan Jaksa, anak-anak ini yang sedang berkumpul di sini (warung Bu Nining) melihat korban melintas, diteriakilah woy, woy, woy, kemudian dikejar," katanya.

"Jadi jaksa mengasumsikan mereka (para terpidana) ini kumpul di warung Bu Nining yang lokasinya di pinggir jalan raya, padahal faktanya posisi warung Ibu Nining itu berada di dalam gang Bhakti 2 berjarak 100 meter dari jalan raya," jelas Titin.

Lebih lanjut, pengacara yang juga mantan wartawan ini mengatakan, tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa dinilai tidak masuk akal.

BACA JUGA:Saka Tatal Terdakwa Kasus Vina Cirebon Alami Trauma, Perilakunya Dibocorkan oleh Pengacara

Karena, dari posisi warung tersebut, tidak dapat melihat langsung situasi di jalan raya.

"Logikanya engga ketemu juga, emang paham siapa yang lewat dengan kondisi tertutup seperti ini," ujarnya.

Sebelum vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim, Titin menuturkan, kuasa hukum para terdakwa telah menyampaikan pledoi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: