Reza Pertanyakan Sosok Linda yang Kerasukan Arwah Vina, Soal Pernyataan Saka Menurutnya Biasa

Reza Pertanyakan Sosok Linda yang Kerasukan Arwah Vina, Soal Pernyataan Saka Menurutnya Biasa

Raden Reza Paramadia pertanyakan sosok Linda yang kerasukan arwah Vina. Foto:-Khoerul Anwarudin-Radar Cirebon

Seperti diketahui, Saka Tatal adalah terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas. Dia adalah pelaku di bawah umur yang divonis penjara 8 tahun oleh majelis hakim.

Baru-baru ini, Saka didampingi pengacanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada Sabtu, 27 Agustus 2024. 

Tidak hanya itu, Saka juga menuding polisi telah salah tangkap dan dirinya adalah korban.

Nah, menurut pendapat Reza Pramadia, pernyataan Saka dan kuasa hukumnya adalah soal biasa.

Menurut Reza, Saka dan terpidana lainnya sudah menjalani proses penyelidikan, penyidikan sampai sidang hingga dijatuhkan vonis. 

“Ini kasus sudah vonis. Dan ini telah melewati proses hukum dari mulai kepolisian hingga persidangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Reza mengungkapkan, bahwa terkait nasib para terdakwa yang sudah bebas maupun yang masih ditahan, pihak kuasa hukum masing-masing harus melakukan upaya lain.

Lebih lanjut, Reza juga mempertanyakan informasi yang simpang siut mengenai pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat. 

Menurut Reza, publikasi 3 pelaku yang masih buron tersebut sangat minim informasi. 

Mestinya, penerbitan DPO disertai dengan foto wajah para pelaku agar tak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Itu (soal ciri DPO, red) yang masih kita koordinasi dengan Polda Jabar agar lebih jelas terkait ciri dan foto pelaku agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Kita berharap pihak kepolisian dibantu masyarakat agar bisa segera menemukan pelaku yang DPO," ungkapnya.

Kembali ke berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Reza juga mempertanyakan mengenai bukti yang terabaikan. 

Contoh, ada bukti sperma tapi tidak dijelaskan milik siapa. Kemudian, kenapa para pelaku tiba-tiba mengubah BAP.  

Kemudian, dalam BAP disebutkan bahwa Eky ditusuk dengan benda tajam, namun dari hasil otopsi forensik tidak ditemukan luka itu dan Eky tewas akibat benda keras. 

“Nah itu juga yang kita pertanyakan kenapa hanya Pasal 340 KUHPidana yang dikenakan. Kita belum bisa menyimpulkan tapi memang ada beberapa kejanggalan," paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: