7 Warga Binaannya Dipinjam Polda Jabar untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Vina, Begini Kata Lapas Kelas 1 Cirebon
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Cirebon, Iwan Darmawan.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
"Selama berada disini, mereka mengikuti semua program yang ada telah ditetapkan dengan baik dan tidak ada permasalahan apap pun," terangnya.
BACA JUGA:Pedagang Hewan Kurban Diminta Melapor Sesuai Aturan
BACA JUGA:Rumah Pegi Setiawan Tidak Jauh dari Lokasi Pembunuhan Vina dan Eki
Dijelaskan, ke-7 warga binaan ini merupakan narapidana seumur hidup, sehingga tidak mendapatkan remisi.
Tapi, setelah 5 tahun mereka boleh mengajukan perubahan pidana yang diusulkan oleh Lapas Kelas 1 Cirebon.
"Usulan perubahan pidana ini berdasarkan perkembangan perilaku selama menjadi warga binaan di Lapas," jelasnya.
BACA JUGA:Amanda Soemedi Lepas Tim Baseball Flash Bandung Berlaga di Filipina
Diakui, pengusulan perubahan pidana untuk ke-7 warga binaan tersebut sudah dilakukan sejak 2022 dan tahun 2024 ini pun juga diusulkan.
"Tapi, keputusannya ada ditangan dirjen. Biasanya statusnya menjadi hukuman sementara, dari hukuman sementara menjadi 20 tahun," ucap Iwan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase