KPPS Bisa Berijazah SD

KPPS Bisa Berijazah SD

KUNINGAN - Kekecewaan masyarakat yang ingin menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), sedikit terobati. Sebab syarat calon KPPS harus berpendidikan paling rendah SLTA sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2013, kini terhapus seiring terbitnya Surat Edaran (SE) KPU RI No 108/KPU/II/2014. “SE itu menyebut, jika batasan pendidikan SLTA sulit dipenuhi, maka tak perlu dipaksakan. Tapi syaratnya, anggota KPPS mutlak harus memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dadan Hamdani kepada Radar, Kamis (27/2). Dadan mengakui, jika PKPU No 11 tahun 2013 perubahan atas PKPU No 03 tahun 2013, pasal 3 huruf h menyebut syarat menjadi anggota KPPS berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. “Tapi seiring perjalanan, klausul itu akhirnya menjadi fleksibel sebagaimana dijelaskan dalam SE KPU RI 108 tahun 2014,” kata dia. Isu syarat KPPS, ungkap Dadan, sebetulnya bukan hanya terjadi di Kabupaten Kuningan, tapi sudah mencuat dalam forum konsolidasi nasional penyelenggara pemilu di Jakarta, yang digelar 4 hingga 6 Februari. Yang paling lantang mengkritisi syarat KPPS harus SLTA adalah rekan KPU dari Papua. Pertimbangannya, jika batasan pendidikan SLTA mutlak diberlakukan pasti akan sangat sulit mengingat terbatasnya ketersediaan SDM. Tapi khusus untuk batasan usia 25 tahun sebagaimana disebut pasal 3 huruf b tetap harus dipenuhi. Jika tidak bisa dipenuhi di wilayah atau lokasi TPS terkait, maka untuk memenuhinya bisa mengambil dari dusun atau desa terdekat. “Jadi pada dasarnya KPU cukup memahami kondisi riil di bawah. Sehingga mengambil langkah kooperatif. Bagi daerah seperti Kuningan mungkin klausul ini tidak terlalu riskan. Tapi untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia timur misalnya, tentu jadi repot kalau dipaksakan,” paparnya. Mantan ketua PPK Kecamatan Luragung itu juga mengungkapkan, dalam SE KPU RI pun disampaikan salah satu kewajiban KPPS. Petugas KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada pemilih di TPS masing-masing. Pengumumannya dilakukan paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara 9 April 2014. “Ini sesuai amanat PKPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pasal 14,” imbuh Dadan. Selain itu, sesuai pasal 4 huruf e PKPU 11 tahun 2013 mengenai surat keterangan sehat harus dipenuhi calon anggota KPPS. Ketentuan tersebut berlaku dalam rangka memastikan seluruh penyelenggara memiliki ketahanan fisik prima, mengingat tugas berat yang harus diemban di TPS. Tapi secara teknis dirasa memberatkan karena setiap calon anggota KPPS harus membayar retribusi kepada puskesmas. Padahal sejatinya mereka bekerja untuk kepentingan negara. Sementara honor yang diterima tidak seberapa. “Kami sangat memahami keluhan-keluhan ini. Kami sudah sampaikan langsung kepada bupati. Surat permohonan dispensasinya sudah dilayangkan untuk bisa ditindaklanjuti ke dinas terkait. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kabar gembira,” harap Dadan. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: