Event Cycling de Jabar: Tingkatkan Pendapatan dari Retribusi Pariwisata

Event Cycling de Jabar: Tingkatkan Pendapatan dari Retribusi Pariwisata

Goa Sunyarangi salah satu ikon pariwisata di Kota Cirebon yang bisa dikunjungi sembari melihat Cycling de Jabar, Sabtu 25 Mei 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism.

Dengan ada event profesional tersebut, selain beberapa objek wisata dikunjungi karena menjadi tempat persinggahan para pesepeda, diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan.

Karena itu, retribusi dari tempat wisata menjadi sesuatu yang relevan dibicarakan: bahwa Cycling de Jabar yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bekerja sama dengan mitra, dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola pemerintah kabupaten dan kota maupun Pemprov.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Jalan Kudu Keras-Bojong Negara, Pj Bupati Cirebon: Tahun Ini Kita Selesaikan 3,7 Km

BACA JUGA:Kompak Datangi Balai Desa, Warga Sindanghayu Cirebon Tuntut Kuwu Mundur

BACA JUGA:Soal Pro dan Kontra RUU Penyiaran, Menkominfo Belum Terima Drafnya, Tapi…

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada.

Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.

BACA JUGA:402 Jamaah Haji Kota Cirebon Bertolak ke Tahah Suci, Pj Wali Kota: Semoga Bisa Beribadah dengan Khusyuk

BACA JUGA:Juventus Siap Meminang Thiago Motta Sebagai Pelatih Anyar, Segini Nilai Kontrak yang Ditawarkan

"Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah," ujar Dedi Taufik, Kamis 23 Mei 2024. 

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur peraturan daerah (Perda), baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan.

"Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023," kata Dedi.

Di luar itu, Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar.

BACA JUGA:Jeritan Hati Kartini Ibu Pegi Setiawan: Anak Saya Tidak Melakukan Kejahatan Itu

BACA JUGA:RESMI, Timnas Indonesia U20 Disiarkan Live di Televisi Nasional

Menurutnya, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut,  maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.

"Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan.”

“Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi," kata Dedi.

Dalam konteks pemasukan bagi provinsi, tambah Dedi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemprov Jabar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase