Ini Dia Sosok 4 Pelaku Pembunuhan Berencana di Kuningan, Salah Satunya Istri Korban

Ini Dia Sosok 4 Pelaku Pembunuhan Berencana di Kuningan, Salah Satunya Istri Korban

4 pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Kuningan dihadirakan saat konferensi pers. Foto:-Andre Mahardika-Radarkuningan.com

Kurang dari 24 jam polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku. Mereka adalah Y (38) istri korban. Kemudian DS (32) dan DJ (29), tetangga korban.

Satu pelaku berinisial AN (43) sempat melarikan diri ke Karawang. 2 hari setelah kejadian baru berhasil ditangkap polisi.

Laporan penyidik menyebutkan bahwa kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh keempat pelaku.

BACA JUGA:Tidak Seperti di Film, Linda Bukan Sahabat Dekat Vina, Berikut Ini Pernyataan Linda Setelah Diperiksa Polisi

Otak pembunuhan adalah istri korban sendiri. AN sebagai eksekutor sedangkan DS dan DJ bertugas mengawasi situasi.

Setelah AN mengeksekusi korban. Y bersama DS dan DJ membersihkan TKP. Kemudian Y memberitahu tetangga bahwa suaminya meninggal kecelakaan.

"Jadi di sana ada manipulasi terhadap perbuatan yang sebenarnya. (Baru diketahui) setelah diinterogasi," tutur Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Eka Prabawa.

Polres Kuningan telah menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana ini pada Senin, 27 Mei 2024.

Dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas AKP Mugiyono. 

Di dalam keterangan resminya, Kapolres menyatakan bahwa korban dieksekusi di rumahnya sendiri, Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan.

"Korban ini dieksekusi di dalam rumahnya sendiri. Ada dua pelaku yang berperan mengawasi di luar rumah korban, sedangkan satu pelaku mengeksekusi korban di dalam rumah," jelasnya. 

Kapolres menyebutkan, bahwa para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KHUP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: