Agung “Kunci” Pembuka Kasus PLTU Sumuradem

Agung “Kunci” Pembuka Kasus PLTU Sumuradem

CIREBON-Seperti diberitakan tertangkapnya Agung Rijoto, terpidana kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu oleh Kejaksaan Agung RI menjadi kado manis untuk Dr H Irianto MS Syafiuddin (Yance). Pasalnya, kasus yang sempat “mengantung” mantan Bupati Indramayu sebagai tersangka akan semakin jelas. “Penangkapan terpidana Agung oleh Kejagung beserta tim dari Kejati Jabar dan Kejari Indramayu patut kita apresiasi. Hal ini nantinya akan memperjelas kasus yang selama ini mengantung Pak Yance,” jelas tim penasehat hukum Yance, Khalimi SH MH kepada wartawan dalam jumpa pers saat membesuk terpidana Agung di Lapas Indramayu, Kamis (27/2). \"Setelah ditangkap di Jakarta kemudian langsung dibawa ke Indramayu dan sekarang sudah dijebloskan ke Lapas Indramayu,\" kata Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara SH MH di Bandung, Kamis (27/2). Pada kasus ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Agung adalah pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung. Satgas Kejagung bersama tim Kejari Indramayu, Jawa Barat, menangkap Agung Rijoto, buronan terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu sebesar Rp 4 milyar lebih. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan terpidana Agung Rijoto di amankan di Jalan Tanjung Duren Utara 7 No. 473, Rabu sore (26/2) sekitar Pukul 15.00 WIB. \"Yang bersangkutan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.150.644.321,\" jelas Untung. Pada perkembangan selanjutnya penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance sebagai tersangka kasus ini. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, untuk tersangka Yance saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Namun hingga kini Yance belum ditahan. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Wakil Ketua P2TUN Mochamad Ichwan dan Sekretaris P2TUN Daddy Haryadi divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: