Tidak Diberitahu Secara Resmi, Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina Protes Soal Pra-Rekonstruksi
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan polisi untuk mengumpulkan bukti baru kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rabu 29 Mei 2024 malam.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dit Reskrimum Polda Jawa Barat, bersama Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Polresta Cirebon menggelar Pra-Rekontruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Pra-Rekontruksi tersebut berlangsung di beberapa lokasi diantaranya di Jl Perjuangan (Saladara) tepatnya depan SMPN 11 dan jembatan atau flyover Tol Talun, Rabu malam 29 Mei 2024.
Dalam pengecekan TKP atau pra-rekontruksi tersebut, aparat kepolisian juga membawa pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Namun belum diketahui siapa para pelaku pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Berlangsung 3 Jam, Disini Salah Satu Lokasinya
BACA JUGA:Ada Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Arus Lalin di Fly Over Kepompongan Padat Merayap
BACA JUGA:Malam Ini Polisi Lakukan Cek TKP Pembunuhan Vina dan Eky, Berikut Beberapa Lokasinya
Namun, pra-rekonstruksi tersebut diprotes oleh sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan. Para kuasa hukum itu tidak diberitahu akan digelarnya rekonstruksi.
"Jadi kami ini kuasa hukum Pegi Setiawan tidak dikabari mengenai adanya rekonstruksi ini, kami kuasa hukum tidak tahu dan baru tahunya dikabari dari rekan media."
"Seharusnya kalau rekonstruksi dilaksanakan, kita selaku kuasa hukum diberitahu, apalagi yang dituduh sebagai pelaku adalah klien kami (Pegi Setiawan)," ungkap Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan kepada radarcirebon.com di lokasi pra-rekontruksi, Rabu malam 29 Mei 2024.
Toni khawatir kliennya (Pegi Setiawan) dipaksa untuk melakukan rekonstruksi yang tidak dia lakukan.
BACA JUGA:Terdakwa dan Korban Kasus Pembunuhan Vina Sama-sama Kirim Pengaduan ke Komnas HAM
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG di SPBE dan SPPBE di Wilayah Sukabumi dan Cianjur
BACA JUGA:Polda Jabar Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciater Subang
"Didalam KUHPidana yang namanya tersangka dengan ancaman lebih dari lima tahun itu harus didampingi kuasa hukumnya setiap proses pemeriksaannya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase