SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Segini Tarif Pembuatannya

SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Segini Tarif Pembuatannya

Ilustrasi pembuatan SIM --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polisi telah memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

SIM C1 dibuat khusus untuk pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

BACA JUGA:Pengakuan Saka Tatal, Foto Pegi Setiawan yang Ditunjukkan Polisi Beda

BACA JUGA:Arab Saudi Amankan 37 WNI yang Diduga Ingin Beribadah Haji, Namun Pakai Visa Ziarah

BACA JUGA:Wisata River Tubing di Desa Kubang Kabupaten Cirebon, Wahana Menantang Picu Adrenalin

"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Agat mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. 

Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

BACA JUGA:Serie A Tambah Seru, Antonio Conte Setujui Kontrak 3 Tahun Bersama Napoli

BACA JUGA:Real Madrid Berhasil Koleksi 15 Trofi Liga Champions Usai Kalahkan Borussia Dortmund 2-0

BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Launching Tahapan Pilkada, Kenalkan Maskot dan Jingle

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu.

BACA JUGA:Wakili Masyarakat dan Pendukung Persib Bandung, Bey Machmudin Terima Tropi Liga 1 Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: