Soal PSU di TPS 62 Pegambiran, Dani Mardani: Kita Akan Berjuang Lebih Keras Lagi
Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ketua DPD PAN Kota Cirebon H Dani Mardani SH MH menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini.
Menurutnya, terkait putusan MK ini pihaknya menunggu instruksi DPP untuk menindaklanjutinya. Sebab jika secara formal yang mengajukan permohonan PHPU adalah DPP PAN.
Pihaknya selaku jajaran pengurus di daerah, tentunya menyambut baik adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini.
BACA JUGA:Volume Penumpang Pesawat di Jabar Naik, didominasi dari BIJB Kertajati
BACA JUGA:MK Perintahkan PSU di TPS 62 Pegambiran, Handarujati: Terima Keputusan Meski Berat
BACA JUGA:Waduh!! 7,66 Persen Warga Kota Cirebon Belum Terserap Dunia Kerja
Hal tersebut menandakan majelis telah berpandangan objektif dalam memutuskan perkara ini.
Terkait langkah berikutnya, pihaknya baru akan merapatkan dengan pengurus untuk tindak lanjut ke depannya seperti apa.
"Insya Allah kita akan berjuang lebih keras untuk memenangkan suara di TPS 62," ujar Dani optimis di Kota Cirebon, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Gerbang Polres Cirebon Kota Ditutup Pagi sampai Malam Ini, Diduga Pemeriksaan Terkait Kasus Vina
BACA JUGA:Dukung Program Subsidi Tepat BBM, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Gencar Sosialisasikan Ini
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Lemahwungkuk Muslimin menjelaskan, pihaknya menghargai putusan MK dan siap menjalankan perintah MK.
"Tentunya kami menghargai putusan MK terkait dengan Penghitungan Suara ulang TPS 14 Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran, selaku penyelenggara pemilu pastinya patuh dan taat apa yang diperintahkan konstitusi," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: