Pengedar-Pemakai Ganja Diciduk
CIREBON– Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap pengedar dan pemakai ganja, Indra Indriana (30), warga Jagasatru dan Ardiansyah (21) warga Jl Satria, Kesambi, Kota Cirebon. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering masing-masing dari Indra 27 gram dan Ardiansyah 5,5 gram. Disita juga selinting ganja yang sedang dipakai. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, pekan kemarin. Penangkapan terhadap Ardiansyah dilakukan sekitar pukul 17.00 di sebuah warung di depan RS Paru-Paru Jl Satria, Kesambi, Kota Cirebon. Sementara Indra ditangkap sekitar pukul 20.00 di rumahnya di Jagasatru setelah mendapat petunjuk dari Ardiansyah. Di hadapan penyidik keduanya mengakui perbuatannya. Kapolres Ciko AKBP Herukoco melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Try Silayanto didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sugiarto mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi pihaknya. “Keduanya akan dikenai pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Karena UU Narkoba yang baru ketentuan hukumannya minimal, jadi hakim juga akan memvonis keduanya minimal 4 tahun,” terang Try. Terkait dengan jaringan peredaran narkotika di Kota Cirebon, menurut Try, Indra dan Ardiansyah termasuk sindikat baru. “Keduanya terbilang jaringan baru karena baru terdeteksi,” ujar mantan kapolsek Kapetakan itu. Dari pengembangan penyidikan, ganja milik Indra didapat dari Gomes yang juga warga Jagasatru. Gomes kini dalam proses pengejaran polisi. “Gomes merupakan bandar yang sekarang statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Sehingga sementara jaringan terputus sampai Gomes,” pungkas Try. (hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: