15 Kendaraan Kena Tilang
LEMAHWUNGKUK - Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinfokom) mulai memberlakukan sanksi berupa penggembokan kepada pengguna jasa parkir yang melakukan pelanggaran. Dalam operasi yang dilakukan di Jl Pasuketan dan Jl Pekiringan, sedikitnya 14 sepeda motor dan 1 kendaraan roda empat terpaksa ditilang lantaran tidak mengindahkan rambu larangan parkir. ”Kita shock therapy dulu. Nanti kita balik lagi, kalau masih ada yang melanggar nanti kita tilang. Soalnya, kita sudah kerjasama dengan Polresta Cirebon untuk penilangannya,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubinfokom Yudi Wahono. Menurutnya, shock therapy berupa penggembokan diharapkan efektif untuk menekan angka pelanggaran parkir. Khususnya di Jl Pasuketan dan Jl Pekiringan, pelanggaran parkir memang tergolong parah. Sebab, pemindahan parkir badan jalan dari ruas kanan ke kiri banyak yang tidak diindahkan pengguna jasa parkir. Mayoritas para pengguna jasa parkir tetap memaksa memarkir kendaraannya di bagian kanan jalan. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops), Jahoras Sianturi, menambahkan, operasi parkir tersebut dilakukan dua putaran. Putaran pertama, hanya sebagai shock therapy, sedangkan untuk putaran kedua sudah ada sanksi berupa tilang. Rencananya, kata Jahoras, penerapan sanksi gembok ini bakal dilakukan di ruas-ruas jalan lainnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: