11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum

11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi sidang pra peradilan yang akan digelar di PN Kota Bandung, 24 Juni 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Upaya hukum Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky terus berlanjut.

Pegi Setiawan konsisten dengan pengakuannya bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.

Melalui kuasa hukumnya, pemuda asal Cirebon kelahiran 29 Agustus 1996 itu telah mengajukan gugatan pra peradilan.

Sidang perdana pra peradilan Pegi sudah dijadwalkan. Akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung 11 hari dari sekarang atau pada 24 Juni mendatang.

BACA JUGA:Update Kasus Vina Cirebon Setelah Polda Jabar Periksa Puluhan Saksi, Begini Nasib Pegi Setiawan

Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan khusus sebelum sidang perdana tersebut.

“Ia, setelah didaftarkan itu kan kami menunggu sampai sidang perdana pada 24 Juni 2024,” kata Toni ketika dihubungi Radarcirebon.com, Kamis 13 Juni 2024.

“Dalam waktu dua minggu ini, tentu tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan lagi, menyiapkan lagi, alat-alat bukti,” imbuh Toni.

Dia menambahkan, bahwa tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin membuktikan bahwa tersangka Pegi Setiawan tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

BACA JUGA:637 Atlet Ikut Tes Fisik yang Digelar KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi: Persiapan Menuju Prestasi

“Pada intinya bahwa, Pegi Setiawan itu berada di Bandung pada saat kejadian (pembunuhan Vina dan Eky),” jelas Toni.

Toni menambahkan, bahwa tim kuasa hukum juga akan berupaya membuktikan bahwa daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polda Jawa Barat tidak mengarah kepada kliennya.

Dia menegaskan, kliennya atas nama Pegi Setiawan berbeda dengan identitas yang ada dalam DPO yakni Pegi alias Perong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: